IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merespon soal upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di sejumlah lokasi, salah satunya di de’Clan Signature, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kejagung menyatakan untuk menghormati penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh korps beseragam cokelat tersebut.
Sebab penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri.
“Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam tayangan video yang diterima media ini, Kamis (9/7/2026).
Saat ini, Kejagung juga menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polri. Kejagung mendukung penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum tersebut.
“Kejagung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.

