Lebih lanjut, Kejagung juga meminta kepada publik untuk tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap publik tidak membangun opini mengarah pada instansinya.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujarnya.
“Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumya, Kortas Tipikor Polri bersama Pokda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7/2026), di Cafe de’Clan Signature Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di pintu masuk kafe selama proses berlangsung hingga malam hari.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu brankas dan empat koper. Koper-koper tersebut dilaporkan berisi gepokan uang tunai dalam mata uang dolar. (Yudha Krastawan)

