indoposonline.id – Kakek 85 tahun bernama RE Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digugat anak kandungnya Rp3 miliar. Kisruh rumah tangga itu dipraharai karena sangketa warisan tanah seluas 3000 meter persegi milik orangtua Koswara.
Pengugat adalah anak keduanya bernama Deden. Lalu tergugat bukan hanya Koswara, juga adik Deden nomor lima bernama Hamidah. Ironisnya, kuasa hukum pengugat dilakukan oleh anak ketiganya Masitoh.
Sejauh ini, Koswara memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.
Perkara gugatan itu berawal dari tanah warisan seluas 3000 meter per segi milik orangtua Koswara. Dalam perjalanannya, tanah itu disewa Deden untuk dijadikan lahan toko. Hanya saja, tahun ini tanah itu sudah tak lagi disewakan Koswara, karena akan dijual. Dan hasil penjualannya akan diberikan kepad ahli waris.
Itikat Koswara menjual tanahnya pun akhirnya mendapat kecaman. Dalam gugatan itu Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp3 miliar jika Deden harus pindah dari lokasi bangunan yang dibangunnya. Bukan hanya itu, Koswara dan Hamidah juga membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.