indoposonline.id – Kakek 85 tahun bernama RE Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digugat anak kandungnya Rp3 miliar. Kisruh rumah tangga itu dipraharai karena sangketa warisan tanah seluas 3000 meter persegi milik orangtua Koswara.
Pengugat adalah anak keduanya bernama Deden. Lalu tergugat bukan hanya Koswara, juga adik Deden nomor lima bernama Hamidah. Ironisnya, kuasa hukum pengugat dilakukan oleh anak ketiganya Masitoh.
Sejauh ini, Koswara memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.
Perkara gugatan itu berawal dari tanah warisan seluas 3000 meter per segi milik orangtua Koswara. Dalam perjalanannya, tanah itu disewa Deden untuk dijadikan lahan toko. Hanya saja, tahun ini tanah itu sudah tak lagi disewakan Koswara, karena akan dijual. Dan hasil penjualannya akan diberikan kepad ahli waris.
Itikat Koswara menjual tanahnya pun akhirnya mendapat kecaman. Dalam gugatan itu Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp3 miliar jika Deden harus pindah dari lokasi bangunan yang dibangunnya. Bukan hanya itu, Koswara dan Hamidah juga membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Pada sidang yang digelar di PN Bandung, pada Selasa 19 Januari 2021, Koswara harus dipapah dua anaknya, saat masuk ke ruang persidangan.
“Deden itu matanya melotot kaya mau mukul saya saat tahu saya mau jual tanah milik orangtua saya,” kata Koswara.
Bukan itu saja, Koswara sangat menyayangkan kalau kuasa hukum penggugat adalah anak ketiganya Masitoh. Saat ini Koswara mengaku, tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.
“Saya uang darimana, menyekolahkan mereka saja lebih dari Rp3 miliar, nyari uangnya juga panas dan hujan. Sekarang saya mau istirahat saja,” kata Koswara.
Kuasa hukum penggugat Komar Sarbini mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak. “Mengingkari perjanjian kontrak di Jalan AH Nasution Bandung, selebihnya biar pengadilan yang memutuskan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengaku, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara. Semuanya free tanpa biaya. “Karena ini ada unsur kemanusiaan yang harus kami bela,” katanya.(put)