Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bikin Sedih, Kakek Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 M
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bikin Sedih, Kakek Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 M
JabodetabekNews

Bikin Sedih, Kakek Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 M

Redaksi
Redaksi Published 21 Jan 2021, 09:06
Share
3 Min Read
Koswara saat dipapah anaknya di PN Bandung / net
SHARE

indoposonline.id – Kakek 85 tahun bernama RE Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digugat anak kandungnya Rp3 miliar. Kisruh rumah tangga itu dipraharai karena sangketa warisan tanah seluas 3000 meter persegi milik orangtua Koswara.

Pengugat adalah anak keduanya bernama Deden. Lalu tergugat bukan hanya Koswara, juga adik Deden nomor lima bernama Hamidah. Ironisnya, kuasa hukum pengugat dilakukan oleh anak ketiganya Masitoh.

Sejauh ini, Koswara memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Perkara gugatan itu berawal dari tanah warisan seluas 3000 meter per segi milik orangtua Koswara. Dalam perjalanannya, tanah itu disewa Deden untuk dijadikan lahan toko. Hanya saja, tahun ini tanah itu sudah tak lagi disewakan Koswara, karena akan dijual. Dan hasil penjualannya akan diberikan kepad ahli waris.

Baca Juga

Keranda jenazah yang mewakili para korban tewas desak-desakan maut usai laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Demo yang digelar di Stadion Gajayana di Malang, Jawa Timur untuk memperingati 40 hari tragedi tersebut, 10 November 2022. (Foto: Rizki Dwi Putra/AP)
Akmal Marhali: Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan  
Wagub Bali Cok Ace: Kami tak terima Bule Rusia Bikin Perkampungan Sendiri
GBB Luncurkan Warung Ganjaran Ramadan yang Siapkan Takjil Gratis

Itikat Koswara menjual tanahnya pun akhirnya mendapat kecaman. Dalam gugatan itu Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp3 miliar jika Deden harus pindah dari lokasi bangunan yang dibangunnya. Bukan hanya itu, Koswara dan Hamidah juga membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Pada sidang yang digelar di PN Bandung, pada Selasa 19 Januari 2021, Koswara harus dipapah dua anaknya, saat masuk ke ruang persidangan.

“Deden itu matanya melotot kaya mau mukul saya saat tahu saya mau jual tanah milik orangtua saya,” kata Koswara.

Bukan itu saja, Koswara sangat menyayangkan kalau kuasa hukum penggugat adalah anak ketiganya Masitoh. Saat ini Koswara mengaku, tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

“Saya uang darimana, menyekolahkan mereka saja lebih dari Rp3 miliar, nyari uangnya juga panas dan hujan. Sekarang saya mau istirahat saja,” kata Koswara.

Kuasa hukum penggugat Komar Sarbini mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak. “Mengingkari perjanjian kontrak di Jalan AH Nasution Bandung, selebihnya biar pengadilan yang memutuskan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengaku, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara. Semuanya free tanpa biaya. “Karena ini ada unsur kemanusiaan yang harus kami bela,” katanya.(put)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak kandung gugat orangtua, kakek digugat anak, koswara
Redaksi 21 Jan 2021, 09:06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article LBP Ingin Atletik Indonesia Berjaya
Next Article BNI Syariah Gelar Talkshow “Financial Planning ala Mahasiswa”
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Marquez yang tampil agresif sejak awal balapan tak kuasa menghindari tabrakan dengan Miguel Oliveira di tikungan ketiga Sirkuit Algarve motoGp Portugal.
HeadlineOtomotif

Reaksi Netizen usai Komentar Valentino Rossi terhadap kecelakaan Marquez di MotoGP Portugal Viral di Medsos

Gaya hidup
Putri Sumut Sarah Panjaitan Jadi Duta Pariwisata di AS
27 Mar 2023, 19:10
HeadlinePolitik
Tokoh NU Layak Masuk Radar Koalisi Perubahan Sebagai Cawapres Anies Baswedan
27 Mar 2023, 08:26
Headline
Warga Keluhkan Terminal Bayangan Pasar Rebo via Jaki: Enggak Ngaruh
27 Mar 2023, 16:17
News
GBB Luncurkan Warung Ganjaran Ramadan yang Siapkan Takjil Gratis
27 Mar 2023, 09:45
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?