Pada sidang yang digelar di PN Bandung, pada Selasa 19 Januari 2021, Koswara harus dipapah dua anaknya, saat masuk ke ruang persidangan.
“Deden itu matanya melotot kaya mau mukul saya saat tahu saya mau jual tanah milik orangtua saya,” kata Koswara.
Bukan itu saja, Koswara sangat menyayangkan kalau kuasa hukum penggugat adalah anak ketiganya Masitoh. Saat ini Koswara mengaku, tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.
“Saya uang darimana, menyekolahkan mereka saja lebih dari Rp3 miliar, nyari uangnya juga panas dan hujan. Sekarang saya mau istirahat saja,” kata Koswara.
Kuasa hukum penggugat Komar Sarbini mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak. “Mengingkari perjanjian kontrak di Jalan AH Nasution Bandung, selebihnya biar pengadilan yang memutuskan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengaku, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara. Semuanya free tanpa biaya. “Karena ini ada unsur kemanusiaan yang harus kami bela,” katanya.(put)