indoposonline.id-Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten terus menggenjot sertifiksi tanah warga. Upaya tersebut untuk mengejar target desa lengkap terbanyak di Banten.
ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, gencar bersosialiasi kepada warga penerima program redistribuisi tanah di Citorek,Kecamtan Cibeber,Kabupaten Lebak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno didampingi kasi Survey dan Pengukuran Mafrukhi menjelaskan, pihaknya terus mempercepat penyertifikatan dan pemetaan bidang tanah. Yaitu, melalui program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) dan redistribisi tanah. Upaya tersebt untuk mewujukan kabupaten lengkap pertama di Provinsi Banten.
Menururt Agus, yang dimaksud dengan desa, kecamatan atau kabupaten lengkap adalah, semua bidang tanah di wilyah tersebut sudah terpetakan dan terdaftar, termasuk lahan fasilitas umum dan memiliki sertifikat. “Program PTSL mencakup seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar seperti tanah aset pemerintah, ,tanah desa, tanah masyarakat dan bidang tanah lainnya,” terang Agus.
Ia menjelaskan, untuk menuju Kabupaten lengkap pihaknya melaksanakan digitalisasi berkas-berkas pertanahan. Selama ini berkas masih dalam bentuk cetak,dengan memindai gambar ukur, surat ukur, buku tanah dan juga warkah.
Dikatakan, pihaknya akan mewujudkan kabupaten lengkap 2023 sebagaimana target yang diberikan oleh Kakanwil BPN Banten. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh pegawai untuk terus bersinergi. Begitu pula bekerja secara ikhlas,berkualitas, dan tuntas dengan tagline BPN Banten Manyapa. Hal itu untuk menjadikan kantor BPN Lebak satu satunya kantor Pertanahan di Provinsi Banten yang dapat mewujudkan Kabupaten lengkap pada 2023 mendatang.
Selain itu,kata Agus, kabupaten lengkap bertujuan untuk membangun data bidang tanah terdaftar yang terpetakan, berkualitas, valid sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, serta melakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk bidang-bidang tanah yang belum terdaftar”Jadi Kabupaten lengkap ini bukan hanya tentang terdaftarnya seluruh bidang tanah, namun juga bagaimana bidang tanah tersebut tervalidasi baik peta pendaftaran tanahnya, surat ukurnya, buku tanahnya maupun warkahnya,” ucap Agus.
Sementara Mafrukhi menambahkan, Kabupaten Lebak tahun ini mendapatkan alokasi Redistribusi tanah sebanyak 3.700 bidang yang tersebar di Kecamatan Cibeber, dengan rincian di Desa Citorek Timur 1.300 bidang, Citorek Tengah 1.000 bidang, Citorek Sabrang 500 bidang, Citorek Barat 300 bidang dan Citorek Kidul 600 bidang.
Sementara itu di lokasi terpisah, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng, mengatakan pertimbangan kenapa memilih Citorek kembali menjadi lokasi Redistribusi Tanah karena program tersebut adalah kanjutan dari program tahun sebelumnya, “Redistribusi Tanah di Desa Citorek ini merupakan lanjutan dari tata batas yang sudah dilakukan tahun 2018 kemudian kelanjutan dari kegiatan Redistribusi di tahun 2020, sehingga tahun 2021 ini diharapkan lima desa di Citorek menjadi Desa Lengkap Terpetakan,” terang Kakanwil yang akrab disapa Abemg ini,Munggu (17/1/2021).
Menurut Abeng, selain menjadi lokasi Redistribusi Tanah, daerah yang berada disekitar lokasi Redistribusi Tanah di Citorek akan ditetapkan menjadi lokasi PTSL sehingga tahun 2021s sebanyak lima Desa di Citorek menjadi lengkap terpetakan.
Untuk mempercepat penyelesaianya program ersebut, wanita pertama yang menadi Kakanwil BPN Banten yang dikenal memiliki banyak inovasi ini mengajak masyarakat untuk memasang patok atau batas bidang tanah dan mulai mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan petugas, “Jadi kalau nanti luasannya berbeda antara surat dengan dengan hasil ukur, itu karena sesuai tanda batas yang ditetapkan oleh Bapak dan Ibu dan telah disetujui oleh tetangga batas,” tegasnya.(yas)