Sementara Mafrukhi menambahkan, Kabupaten Lebak tahun ini mendapatkan alokasi Redistribusi tanah sebanyak 3.700 bidang yang tersebar di Kecamatan Cibeber, dengan rincian di Desa Citorek Timur 1.300 bidang, Citorek Tengah 1.000 bidang, Citorek Sabrang 500 bidang, Citorek Barat 300 bidang dan Citorek Kidul 600 bidang.
Sementara itu di lokasi terpisah, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng, mengatakan pertimbangan kenapa memilih Citorek kembali menjadi lokasi Redistribusi Tanah karena program tersebut adalah kanjutan dari program tahun sebelumnya, “Redistribusi Tanah di Desa Citorek ini merupakan lanjutan dari tata batas yang sudah dilakukan tahun 2018 kemudian kelanjutan dari kegiatan Redistribusi di tahun 2020, sehingga tahun 2021 ini diharapkan lima desa di Citorek menjadi Desa Lengkap Terpetakan,” terang Kakanwil yang akrab disapa Abemg ini,Munggu (17/1/2021).
Menurut Abeng, selain menjadi lokasi Redistribusi Tanah, daerah yang berada disekitar lokasi Redistribusi Tanah di Citorek akan ditetapkan menjadi lokasi PTSL sehingga tahun 2021s sebanyak lima Desa di Citorek menjadi lengkap terpetakan.