indoposonline.id- Tim Panitia Ajudikasi Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Yuridis, dan Administrasi tahun 2021, Kantor Pertanahan Kota Padang, Sumatera Barat, resmi dilantik. Pelantikan tersebut, juga sebagai upaya mepercepat penyelesain program ajudikasi dan pendaftaran tanah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL Kantor Pertanahan Kota Padang itu, digelar Senin, (11/1/2021) pekan lalu. Pihak yang hadir, yakni kepala Kantah Kota Padang Antoni Selian, dan juga dihadiri oleh pihak pihak terkait, serta Lurah yang daerahnya tahun ini ditetapkan mendapatkan program PTS.
“Perlunya dilakukan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL. Ini semua merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL,” terang Antoni kepada indoposonline.id, Senin (18/1/2021).
Menurut mantan Kepala Bidang Penataan Pertanahan BPN Kanwil Banten ini, pembentukan Satgas ajudikasi dan PTSL ini adalah untuk melakukan pengumpulan data fisik, pengukuran di lapangan dan pengumpulan data yuridis terkait atas hak dan bukti-bukti kepemilikan sehingga dalam prosesnya nanti bukti fisik dan yuridis dapat sesuai serta memiliki kekuatan hukum.
Untuk tahun 2021 ini, Kantor Pertanahan Kota Padang menargetkan menerbitkan sertipikat PTSL sebanyak 336 bidang dan ditambah PBT (Peta Bidang Tanah) sebanyak 4 ribu bidang yang tersebar di Kelurahan Tarantang,Padang Besi,dan kelurahan Beringin,Kecamatan Lubuk Kilangan,Kota Padang. ”Melihat semangat teman teman dan berdasarkan pengalaman tahun lalu,kami optimistis target yang diberikan ke Kantah Kota Padang oleh Kakanwil BPN Sumbar akan selesai sesuai dengan rencana,” tegas Antoni.
Ia mengatakan, melalui program PTSL, jajaran BPN Kota Padang terus mendata tanah yang ada di wilayah tersebut. Termasuk tanah pusako tinggi atau tanah adat yang ada di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut. ”Program PTSL terus berjalan di Kota Padang. Selama 2019 lalu kami sudah terbitkan sebanyak 1.000 sertifikat. Sedangkan untuk 2020 ini, karena Pandemi COVID-19 tapi kami berhasil sudah sudah menerbitkan 500 sertifikat tanah milik warga,” terang Antoni.
Ia mengakui, adanya kendala dalam penerbitan sertifikat tanah karena kurangnya minat Ninik Mamak untuk mensertipikatkan tanah pusako tinggi kaum. Jadi, kata Antoni lagi, untuk proses pembuatan sertifikat kepemilikan atau SHM tanah adat ninik mamak memang keberatan, tapi untuk pengukuran luas dan batas-batas tanah pusako tinggi mereka mempersilakan.”Jadi tanah pusako tinggi cukup kami ukur untuk luasnya dan dikeluarkan peta bidang. Peta bidang itu nanti diketahui oleh kaum adat, kelurahan, dan Kantah Kota Padang mengenai batas-batas dari tanah pusako tinggi itu. Jadi tidak ada kendala,” ucap Antoni.
Karena itu, pihaknya menyosialisasikan program pengukuran tanah adat tinggi kepada masyarakat. Antoni juga mengatakan pentingnya sertifikat tanah bagi kesejahteraan masyarakat Kota Padang. ”Dengan adanya program PTSL ini berarti sudah ada status hak atas tanah masyarakat dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada kendala, namun berkat kerja sama dan bantuan semua pihak, program PTSL tahun 2020 ini dapat terlaksana,” tukasnya. (yas)