Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cancel Culture
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Disway > Cancel Culture
Disway

Cancel Culture

Redaksi
Redaksi Published 27 Jan 2021, 10:20
Share
7 Min Read
DISWAY COVID 19 1
disway
SHARE

Ternyata filsafat cancel culture ini lahir bersamaan dengan lahirnya filsafat demokrasi. Atau sedikit setelahnya. Cancel culture boleh dikata sebagai kelengkapan demokrasi. Artinya: demokrasi tidak jalan tanpa diikuti cancel culture.

Dalam praktik, di sebuah negara demokrasi, tetap saja banyak orang yang anti demokrasi. Di zaman itu. Tetap saja banyak pemimpin yang mengembangkan sikap otoriter.

Maka di zaman yang begitu kuno di Yunani diputuskanlah untuk dilakukan ”cancel” pada orang-orang yang anti demokrasi.

Cara meng-cancel-nya pun pakai cara demokrasi. Rakyat diminta mengajukan usul siapa saja orang yang dianggap anti demokrasi. Dalam satu periode tertentu. Satu tahun. Maka akan didapat sejumlah nama yang bersikap anti demokrasi.

Baca Juga

BRS
BRI Life Kuatkan Pelayanan Melalui Inovasi Produk dan Ekspansi Kantor Layanan di 2025
BRI Peduli Selenggarakan Program Pemberdayaan Eks Pekerja Migran Indonesia di Lombok
Meski Gugatan Gugur, MK Tetap Menilai Seorang Wamen Dilarang Merangkap Jabatan Menjadi Komisaris

Daftar nama itu lalu disajikan ke publik. Diadakanlah  pemungutan suara. Siapa saja dari nama itu yang ”layak cancel”.

Mereka yang terpilih itulah yang akan di-cancel. Yakni tidak boleh hidup di Yunani selama 10 tahun. Harta bendanya dijamin aman. Mereka juga bisa mengajukan ”pertobatan” agar bisa pulang lebih awal.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210127 100019 Walaupun Pembelajaran Jarak Jauh, Guru Diimbau Mengajar Dari Sekolah
Next Article jenderal listyo sigit prabowo resmi dilantik jokowi sebagai kapolri yui Jenderal Listyo Sigit Resmi Menjabat Kapolri

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?