“KPK seolah-olah hendak didikte oleh pemikiran sesat dan melanggar hukum, karena bagaimanapun KPK adalah Komisi Negara dengan penyidik-penyidik yang profesional akan bertindak secara profesional pula, ketika melakukan penindakan melalui hasil OTT. Jadi janganlah sok tau, sok pintar mengajari ikan berenang,” kata Petrus. (mri)