Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Batas Akhir Lewat, Tak Ada Pengajuan Gugatan Pilkada dari RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Batas Akhir Lewat, Tak Ada Pengajuan Gugatan Pilkada dari RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
Headline

Batas Akhir Lewat, Tak Ada Pengajuan Gugatan Pilkada dari RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK

Farih
Farih Published 12 Dec 2024, 08:15
Share
2 Min Read
Ridwan Kamil-Suswono
Ridwan Kamil-Suswono. Foto: Instagram @pak_suswono
SHARE

IPOL.ID – Batas waktu pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 telah berakhir pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Namun dari pantauan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan laman web resminya hingga Kamis dini hari, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono), dan pasangan calon nomor urut 3, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), tidak tercatat mengajukan gugatan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12).

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Disusul pasangan RK-Suswono dengan 1.718.160 suara (39,40 persen) dan pasangan Dharma-Kun dengan 459.230 suara (10,53 persen).

Menurut Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan.

Dengan demikian, batas akhir pengajuan gugatan untuk Pilkada DKI Jakarta adalah Rabu (11/12)) pukul 23.59 WIB.

Hingga Kamis (12/12) pukul 00.15 WIB, MK telah menerima 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur dari berbagai provinsi.

Di antaranya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara masing-masing satu permohonan. Maluku Utara dan Papua Selatan masing-masing tercatat tiga permohonan.

Selain itu, terdapat 212 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota.

Total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar di MK hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dharma Kun, gugatan pilkada, mk, pilkada jakarta, Pilkada Serentak 2024, RK-Suswono
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro Lokasi SIM Keliling Depok dan Tangsel Kamis 12 Desember 2024
Next Article Deputi Bidang Penanganan Darurat Mayjen Lukmansyah, meninjau lokasi terdampak pergerakan tanah di wilayah Kampung Linggaresmi, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (10/12). (Bidang Komunikasi Kebencanaan Bencana Sukabumi, BNPB Siapkan Pos Pengungsian Terpusat di Bantargadung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?