IPOL.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial AR, karyawan padel. Hingga kini kasus tersebut masih terus didalami aparat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala menegaskan bahwa kasus tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan padel berhasil diungkap pada Rabu, 24 Juni 2026. Empat pelaku yang diamankan berinisial ASW, RRK, AH, dan DK.
“Keempat pelaku kini sudah mendekam di dalam Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, masing-masing memiliki peran berbeda-beda, ada yang berperan menyekap, menganiaya, dan mengikat kedua tangan korban menggunakan kabel tis,” ujar Dwi Manggala didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/2026).
Dwi menjelaskan, untuk lokasi kejadian perkara di Pedal Fadel Indonesia Jalan Raya Ciputat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu, 21 Juni 2026, malam.

