“AR jadi korban penyekapan dan penganiayaan sejak Minggu 21 Juni 2026. Setelah dia dijemput di kediamannya di kawasan Pesanggrahan. Korban langsung disekap karena diduga telah dituduh melakukan pencurian raket padel,” ungkapnya didampingi Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel, Iptu Ahmad Maswan.
Dalam kasus tindak pidana tersebut, motif pelaku menyekap dan menganiaya korban, kuat diduga korban telah mencuri raket padel.
“Penyekapan dilakukan korban dibawa ke basemen oleh tersangka berinisial DK yang merupakan petugas security,’ tukasnya.
Terungkap dikasus ini pelaku memperbolehkan korban pulang ke rumah untuk dapat mengganti rugi kerugian diduga hilangnya raket padel yang dicuri pelaku.
“Orang tua korban saat itu juga langsung melaporkan ke polisi dan keempat pelaku langsung dapat diamankan karena satu tempat pekerjaan,” tambahnya.
Barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan penyekapan terhadap korban diamankan, antara lain, tali kabel tis plastik, empat buah handphone dan satu mobil Dhaihatsu Sigra digunakan sebagai transportasi untuk menjemput korban di rumahnya.

