“Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 466 KUHP tentang penyekapan dan penganiayaan,” tegas Dwi.
Namun demikian, dia juga menegaskan untuk kasus pencurian itu masih didalami oleh aparat kepolisian.
“Untuk kasus pencuriannya masih didalami, dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

