IPOL.ID – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Kalibaru, Jakarta Pusat.
Para korban dikurung, dipasung, hingga diperas dengan dalih harus mengganti kerugian perusahaan.
“telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6).
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Sementara tiga korban diketahui bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.
Para pelaku menuduh ketiga korban menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Tuduhan itulah yang dijadikan dalih untuk menyekap dan memeras keluarga korban.
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” papanya.

