Dari tujuh tersangka, masing-masing punya peran berbeda. MML, pemilik percetakan disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan tersebut.
AI dan S bertugas menyekap korban sekaligus menagih uang tebusan kepada keluarga.
Kemudian AYL mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang tidak dibayar. Adapun NHJ merakit alat pasung yang digunakan untuk mengekang korban.
“Tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban, tersangka CML melarang office boy untuk memberikan makam kepada para korban, tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban,” bebernya.
Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. (far)

