IPOL.ID – Polda Jabar resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di sebuah kamar kos di kawasan Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat mengenai aksi kekerasan yang berlangsung lama tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan dan penyekapan.
“Beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” katanya, Selasa (23/6).
“Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan, inisial TH,” sambungnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 12 Juni lalu. Saat itu, korban diantar oleh terduga pelaku bersama seorang saksi.
Dari situlah polisi mengetahui adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban.
“Sejak tanggal 12 lalu, ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku bersama satu orang saksi, saat itulah pihak kepolisian mengetahui telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban,” terangnya.

