indoposonline.id-Sebagai upaya meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI sejak Selasa, 12 Januari 2021 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Pemprov DKI Jakarta secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021,” ungkap Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, di Jakarta, Kamis (14/1/2021). Menurutnya, BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari tahun 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya. Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.