IPOL.ID– Operasi besar-besaran memberantas peredaran gelap narkotika kembali digelar aparat gabungan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut ditangkap seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) Muhammad Ridwan alias Bos Gendut.
Penangkapan Bos Gendut terutama di wilayah selama ini dikenal sebagai basis peredaran gelap narkotika dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara.
Setelah sebelumnya kasus merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Kampung Narkoba dilakukan pada Oktober 2025 silam. Kuat diduga ketika itu pelaku Bos Gendut melarikan diri setelah tersangkut kasus kepemilikan 98 kg sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, berbagai logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.
Direktur Penindakan dan Pengerjaran (Dakjar) BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, dalam operasi dilakukan setelah melakukan koordinasi matang petugas, tim gabungan bergerak menuju beberapa target operasi di kawasan Kampung Bahari.
