IPOL.ID– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pengendara yang akan dikenai sanksi tilang karena menggunakan ban gundul merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Komarudin, menegaskan bahwa kabar yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut tidak memiliki dasar fakta.
“Hoaks,” kata Komarudin, Kamis (23/7/2026).
Komarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menilai masyarakat pada dasarnya telah memahami berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berlaku. Karena itu, yang lebih penting adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan,” ujarnya.
