Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial TikTok melalui akun @info_sulseterkini yang menyebut pengendara kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu apabila menggunakan ban yang sudah gundul.
Unggahan tersebut mengutip Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menyebut penggunaan ban gundul sebagai pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan.
Meski demikian, Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan narasi yang menyebut akan ada penerapan tilang terhadap ban gundul sebagaimana ramai beredar di media sosial tidak benar. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima melalui kanal resmi kepolisian sebelum mempercayai atau menyebarkannya kembali.
Di sisi lain, kepolisian tetap mengingatkan pengendara untuk memastikan kondisi kendaraan, termasuk ban, selalu dalam keadaan layak pakai sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya.(Vinolla)
