IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Donny August Satriayudha.
Donny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat tiga korporasi di Kutai Kartanegara (Kukar).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/7/2026).
Selain Donny, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu, Michelle Halim selaku Swasta; Awang Billy Indrawan selaku Komisaris PT Abi Jaya Mandiri; dan Liliana Dewijanti Kurniawan selaku Komisaris PT ALF Minindo.
Kendati demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporai terkait kasus gratifikasi produksi batu bara tersebut.
