IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, Jumat (12/6/2026).
Iskandar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Benar (Sekretaris dan Pendiri IAW) atas nama IHS, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Budi belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik kepada IHS. Namun ia mengkonfirmasi kedatangan saksi hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea dan Cukai dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
