IPOL.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026. Aturan ini memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing.
Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Melalui insentif ini, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan dapat membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien. Pada akhirnya, manfaatnya juga dapat dirasakan oleh berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.
