IPOL.ID- Laporan harta kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin menjadi sorotan setelah adanya perbandingan data e-LHKPN KPK periode 2018 hingga 2025.
Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) menilai terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam komponen harta kekayaan dan utang Arifin.
Lembaga itu pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kewajaran laporan tersebut.
Juru Bicara LPMAK Rahmat Himran, SH., mengatakan, berdasarkan data e-LHKPN KPK yang dirilis pada 10 Maret 2026, total harta bersih Arifin tercatat turun dari Rp24.489.200.000 pada 2018 menjadi Rp8.917.810.000 pada 2025.
“Penurunan harta bersih hingga 63,58 persen secara drastis dalam kurun waktu kepemimpinan, beriringan dengan pembengkakan utang yang meroket hingga 212,50 persen, adalah sebuah fenomena ganjil yang tidak boleh dibiarkan menjadi teka-teki gelap di ruang publik,” kata Rahmat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, pejabat publik dituntut untuk menyampaikan laporan kekayaan secara transparan dan akuntabel.
