Dia menilai perubahan signifikan dalam laporan kekayaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
LPMAK juga mendesak KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk melakukan pemeriksaan terhadap validitas dokumen, termasuk mencermati perubahan aset serta peningkatan utang dalam laporan kekayaan Arifin.
“Kami mendesak KPK melakukan audit investigatif, cross-check validitas dokumen, serta memeriksa aliran transaksi dari pelepasan aset dan lonjakan utang,” kata Rahmat.
LPMAK juga meminta Arifin memberikan penjelasan kepada publik mengenai perubahan signifikan dalam laporan harta kekayaannya.
“Jangan sampai LHKPN hanya dijadikan topeng administratif untuk menutupi esensi akuntabilitas yang sebenarnya. LPMAK akan mengawal persoalan ini sampai tuntas demi terwujudnya clean government di DKI Jakarta,” tegasnya.
Sebagai informasi, Arifin sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Saat itu, laporan harta kekayaannya juga pernah menjadi perhatian publik karena tercatat sebagai salah satu LHKPN dengan nominal terbesar di lingkungan ASN Pemprov DKI Jakarta. (sofian)
