IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik perusahaan importir PT Infinity International, Ali Susanto, Rabu (17/6/2026).
Ali sedianya akan diperiksa dalam penyidikan dugaan suap impor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pemeriksaan terhadap saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Ali, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Para tersangka terdiri dari penerima suap dan pemberi suap.
Untuk penerima suap, tersangkabdi antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.
Ketiga tersangka ini telah melalui tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

