Adapun satu penerima suap masih dalam tahap penyidikan yakni eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Sementara itu, tiga pemberi suap yang telah menjalani persidangan, yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Sebelumnya, tiga pemberi suap ini didakwa menyetorkan uang kepada pejabat Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar.
Jaksa menyatakan uang tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.
“Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,” kata jaksa membacakan surat dakwaan pada 6 Mei 2026.

