Sementara untuk tersangka atas nama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita. (Yudha Krastawan)
