I. Foto: dok. BPJS Ketenagakerjan MmpangPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada Mardianan, ahli waris almarhum Dimiyati, Ketua RT 014 RW 01 Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Penyerahan santunan tersebut turut disaksikan Lurah Pejaten Timur Rocky A. Tarigan serta Ketua RW setempat dan menjadi bagian dari upaya memperluas literasi perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas menyampaikan duka cita atas wafatnya Dimiyati sekaligus berharap santunan yang diterima dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Noviana juga mendorong keluarga penerima manfaat mengelola santunan secara bijak, termasuk menggunakannya untuk kegiatan produktif seperti berdagang atau mengembangkan usaha sesuai kemampuan keluarga. “Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan bila memungkinkan dapat dikembangkan menjadi kegiatan produktif untuk menopang perekonomian keluarga,” ujar Noviana.
