Noviana menjelaskan manfaat JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Untuk kepesertaan aktif, manfaat JKM terdiri atas santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan biaya pemakaman dengan total manfaat dasar Rp42 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa bagi maksimal dua anak peserta yang memenuhi persyaratan masa iur. “Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya membantu keluarga ketika kehilangan pencari nafkah, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko,” kata Noviana.
Noviana menuturkan perlindungan juga dapat diperoleh masyarakat pekerja informal melalui kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja seperti pedagang, pelaku UMKM, pengemudi, pekerja lepas, pekerja mandiri, hingga profesi informal lainnya dapat mengikuti tiga program sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan simulasi iuran Rp36.800 per orang per bulan pada dasar penghasilan Rp1 juta. “Kami mengajak masyarakat pekerja informal di sekitar Pejaten Timur yang belum terlindungi untuk segera mendaftar sebagai peserta BPU agar memiliki perlindungan JKK, JKM, sekaligus tabungan JHT,” tutur Noviana.
