Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 13 Aug 2026, 12:25
Share
4 Min Read
IMG 20260813 WA0025
Foto: BPJS Ketenagakerjaan Mampang
SHARE

Noviana menjelaskan manfaat JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Untuk kepesertaan aktif, manfaat JKM terdiri atas santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan biaya pemakaman dengan total manfaat dasar Rp42 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa bagi maksimal dua anak peserta yang memenuhi persyaratan masa iur. “Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya membantu keluarga ketika kehilangan pencari nafkah, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko,” kata Noviana.

Noviana menuturkan perlindungan juga dapat diperoleh masyarakat pekerja informal melalui kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja seperti pedagang, pelaku UMKM, pengemudi, pekerja lepas, pekerja mandiri, hingga profesi informal lainnya dapat mengikuti tiga program sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan simulasi iuran Rp36.800 per orang per bulan pada dasar penghasilan Rp1 juta. “Kami mengajak masyarakat pekerja informal di sekitar Pejaten Timur yang belum terlindungi untuk segera mendaftar sebagai peserta BPU agar memiliki perlindungan JKK, JKM, sekaligus tabungan JHT,” tutur Noviana.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Mampang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260813 WA0017 Viral Video Razia Rokok di Aceh Utara, Dua Petugas Dipanggil Usai Diduga Kantongi Barang Pedagang
Next Article IMG 20260812 WA0055 Menpora Erick: Terima Kasih Untuk Kepercayaan Presiden Prabowo Atas Transformasi di Kemenpora

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Hukum
Kasus Pajak Toba Pulp Lestari, Kejagung Jebloskan 2 Pejabat Pajak Ke Penjara
13 Aug 2026, 08:23
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?