Noviana menerangkan JKK memberikan pelayanan kesehatan dan manfaat uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun JHT memberikan manfaat uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya dan dapat dibayarkan sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku, termasuk saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja dalam kondisi yang memenuhi persyaratan. “Dengan satu kepesertaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan risiko sekaligus membangun kesiapan finansial untuk masa depan melalui JHT,” ungkap Noviana.
Lurah Pejaten Timur Rocky A. Tarigan mengapresiasi layanan jemput bola BPJS Ketenagakerjaan yang hadir langsung di tengah masyarakat dan memastikan manfaat program dapat diterima keluarga peserta. Menurut Rocky, risiko musibah tidak dapat diketahui waktunya sehingga perlindungan perlu dimiliki pekerja sejak masih sehat dan aktif bekerja. “Kami mengapresiasi layanan BPJS Ketenagakerjaan yang hadir langsung memberikan manfaat kepada keluarga peserta. Musibah tidak pernah diketahui kapan datangnya, sehingga seluruh pekerja di Pejaten Timur perlu memastikan dirinya terlindungi,” ujar Rocky.
