indoposonline.id – Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mendapat respons positif. LPI menjadi terobosan menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri. Terutama mengenai kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional.
Selain itu, sebagai pengelola investasi pemerintah, sangat penting. Sebab, pengelolaan jangka panjang, mendukung pembangunan secara berkelanjutan. “LPI bisa mendongkrak nilai investasi pemerintah. Meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong investasi,” tutur Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Pemerintah telah mempersiapkan modal awal Rp15 triliun dari total pemenuhan modal Rp75 triliun. Pembentukan LPI berdasar mandat UU Cipta Kerja dengan peraturan turunan melalui PP 73 Tahun 2020 dan PP 74 Tahun 2020. “Saya optimistis, LPI mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai katalis investasi dan pembukaan lapangan pekerjaan baru,” tegas Dito.
Selanjutnya, kewenangan LPI berbentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), memberi, dan menerima pinjaman betul-betul dilaksanakan dengan tata kelola baik. “Prudent, profesional, dan mengendepankan prinsip kehati-hatian,” ucapnya. (dri)