indoposonline.id – Pemerintah mencari cara mengurangi ketimpangan sosial. Mewujudkan pemerataan pembangunan seluruh pelosok tanah air. Salah satu terobosan pengembangan lembaga keuangan syariah berdasar sistem wakaf. “Potensi wakaf Indonesia sangat besar. Baik wakaf benda bergerak dan benda tidak bergerak termasuk wakaf bentuk uang,” tutur Presiden Joko Widodo (Jokowi), ketika meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Berdasar data, potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun. Potensi bentuk wakaf uang bisa menembus Rp188 triliun. Perluasan wakaf sejalan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Harta benda wakaf diperluas menjangkau harta bergerak. Misalnya, uang, kendaraan, mesin, dan surat berharga syariah.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia, saatnya memberi contoh praktik pengelolaan wakaf secara transparan. Profesional, kredibel, dan memiliki dampak produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam. “Sekaligus memberi pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional, khususnya sektor UMKM,” ucap Jokowi.
Sementara Ketua Harian KNEKS Ma’ruf Amin menambahkan, sejak penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, pemerintah melalui KNEKS fokus mengembangkan empat hal. “Yaitu pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan perluasan usaha atau bisnis syariah,” jelas Ma’ruf.
Pencanangan GWNU merupakan tindak lanjut fokus pengembangan hal ketiga tersebut. Dengan melakukan pengembangan dana sosial syariah salah satunya melalui pengembangan dana wakaf. Wakaf salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi, dan usaha pemerataan kesejahteraan masyarakat. “Wakaf memiliki dimensi ekonomi dapat menjadi instrumen mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (dri)