Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Maksimalkan Potensi Wakaf Uang Rp188 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Maksimalkan Potensi Wakaf Uang Rp188 Triliun
Ekonomi

Maksimalkan Potensi Wakaf Uang Rp188 Triliun

Redaksi
Redaksi Published 25 Jan 2021, 22:26
Share
2 Min Read
DISKUSI - Jokowi bersama Ma'ruf Amin dan Sri Mulyani terlibat pembicaraan serius. Foto - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah mencari cara mengurangi ketimpangan sosial. Mewujudkan pemerataan pembangunan seluruh pelosok tanah air. Salah satu terobosan pengembangan lembaga keuangan syariah berdasar sistem wakaf. “Potensi wakaf Indonesia sangat besar. Baik wakaf benda bergerak dan benda tidak bergerak termasuk wakaf bentuk uang,” tutur Presiden Joko Widodo (Jokowi), ketika meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Berdasar data, potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun. Potensi bentuk wakaf uang bisa menembus Rp188 triliun. Perluasan wakaf sejalan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Harta benda wakaf diperluas menjangkau harta bergerak. Misalnya, uang, kendaraan, mesin, dan surat berharga syariah.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia, saatnya memberi contoh praktik pengelolaan wakaf secara transparan. Profesional, kredibel, dan memiliki dampak produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam. “Sekaligus memberi pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional, khususnya sektor UMKM,” ucap Jokowi.

Sementara Ketua Harian KNEKS Ma’ruf Amin menambahkan, sejak penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, pemerintah melalui KNEKS fokus mengembangkan empat hal. “Yaitu pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan perluasan usaha atau bisnis syariah,” jelas Ma’ruf.

Baca Juga

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan dalam upacara peringatan HUT PT Pegadaian yang digelar secara hibrid dan serentak di seluruh Indonesia.Foto: Dok PT Pegadaian.
Rayakan HUT Ke-122, Pegadaian Ajak ‘Bersatu Tumbuh Bersama’
11,39 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022
Mudahkan dan Tawarkan Lifestyle Baru, SPKLU Franchise PLN Kini Hadir di Lombok Epicentrum Mall

Pencanangan GWNU merupakan tindak lanjut fokus pengembangan hal ketiga tersebut. Dengan melakukan pengembangan dana sosial syariah salah satunya melalui pengembangan dana wakaf. Wakaf salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi, dan usaha pemerataan kesejahteraan masyarakat. “Wakaf memiliki dimensi ekonomi dapat menjadi instrumen mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (dri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: GNWU, Jokowi, Kendaraan, Ma'ruf Amin, Potensi Wakaf, Tak Bergerak, Uang, Wakaf Bergerak
Redaksi 25 Jan 2021, 22:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi Apresiasi Brand Ekonomi Syariah
Next Article DPR Respons Positif Pembentukan LPI
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
HukumIndex beritaNews
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
01 Apr 2023, 10:00
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?