IPOL.ID – Polres Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top” berinisial KA (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan sebesar Rp85,2 juta.
Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5/2026) guna menjalani proses penyidikan selama 20 hari.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo.
“Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita,” ujar Lufthi, melansir Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial SS (34), warga Malaysia yang mewakili rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura, memesan paket wisata premium sejak Maret hingga Mei 2026.
