IPOL.ID – Kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap santri sejenis yang menyeret nama pendakwah Syekh Ahmad Al Misry memasuki babak baru. Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi memproses pengajuan Red Notice ke Interpol setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tersangka yang saat ini dikabarkan berada di Mesir dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan Red Notice tengah berjalan.
“Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri,” ujar Ricky Purnama, Minggu (11/5/2026).
Menurut Ricky, koordinasi lintas negara juga terus dilakukan guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap tersangka. Upaya tersebut dilakukan agar yang bersangkutan dapat segera dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
