IPOL.ID – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan terhadap 30 orang sejak Jumat (24/4).
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara oleh penyidik.
Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” ujar Eva Guna, Sabtu (25/4) malam.
Dari total tersangka, satu orang merupakan kepala yayasan, satu lainnya kepala sekolah, dan 11 orang berperan sebagai pengasuh.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan anak, mencakup dugaan tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik terhadap anak.
Penyidikan juga mengungkap fakta mengenai fasilitas penitipan yang tidak manusiawi. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyebutkan anak-anak ditempatkan di ruang yang sangat sempit.
“Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” kata dia.
