IPOL.ID-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tersebut disambut positif oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai beban tarif itu jauh lebih ringan dibandingkan skenario sebelumnya.
Trump mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 10–12,5 persen terhadap barang impor dari puluhan negara mitra dagang AS. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) pukul 00.01 waktu setempat, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif agresif yang sebelumnya diajukan Trump.
Berdasarkan pernyataan resmi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), kebijakan baru itu mencakup 60 negara mitra dagang yang mewakili sekitar 99,4 persen dari total nilai impor AS. Negara-negara tersebut berasal dari berbagai kawasan, termasuk Eropa, China, dan India.
Seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memastikan agenda perdagangan Presiden Trump tetap berjalan meski sebagian instrumen hukumnya dibatasi pengadilan.
