“Presiden tidak akan membiarkan kebijakan dan tujuan perdagangan utamanya terhambat hanya karena salah satu instrumen hukum dibatasi oleh pengadilan atau faktor lainnya,” ujarnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Purbaya mengaku bersyukur.
Menurutnya, tarif 10 persen jauh lebih menguntungkan dibandingkan wacana sebelumnya yang sempat menyebut Indonesia berpotensi dikenai tarif hingga 19 persen.
“Artinya yang tarif 19 persen tidak jadi. Kembali ke tarif normal, yaitu 10 persen yang berlaku secara umum. Ini bagus buat kita,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, tarif 10 persen diterapkan secara across the board kepada sejumlah negara sehingga Indonesia tidak lagi menghadapi perlakuan tarif yang lebih tinggi.
“Dari sisi persaingan relatif sama karena negara lain juga dikenai tarif serupa. Paling kita hanya rugi sedikit,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah juga menyambut positif pengakuan USTR yang menilai Indonesia memiliki komitmen kuat dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di rantai pasok global.
