Menurut Haryo, pemerintah selama ini terus menjalin komunikasi intensif dengan otoritas AS terkait investigasi Section 301, mulai dari penyampaian masukan tertulis, mengikuti public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah mengenai isu kelebihan kapasitas sektor manufaktur dan larangan impor produk hasil kerja paksa.
Meski Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris, pemerintah mencatat sejumlah produk ekspor Indonesia justru memperoleh pengecualian tarif.
“Kami juga mencermati penetapan USTR yang memasukkan beberapa produk Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif,” kata Haryo.
Pemerintah kini masih menunggu hasil investigasi USTR terkait isu excess capacity di sektor manufaktur yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat. Indonesia berharap hasil tersebut dapat memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan bagi produk nasional.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai keputusan AS mengenakan tarif 10 persen terhadap Indonesia merupakan perkembangan yang relatif positif. Pasalnya, tarif yang dikenakan kepada Indonesia lebih rendah dibandingkan Vietnam, China, dan Filipina yang dikenai tarif 12,5 persen.
