IPOL.ID – Pemerintah menyampaikan pokok-pokok keterangan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, baru-baru ini.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa APBN tahun 2025 mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian perekonomian global.
“APBN terus hadir sebagai instrumen yang adaptif dan andal dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah memanfaatkan APBN secara optimal sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat dari dampak gejolak ekonomi, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mengakselerasi pelaksanaan berbagai agenda pembangunan,” ujar Menkeu.
Melalui kebijakan tersebut, Indonesia mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen pada tahun 2025, didukung konsumsi rumah tangga yang tetap kuat sebesar 4,98 persen dan investasi yang tumbuh 5,09 persen. Stabilitas harga juga tetap terjaga dengan inflasi sebesar 2,92 persen (year-on-year), sehingga daya beli masyarakat tetap terpelihara.
