IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan supervisi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal itu mengacu Pasal 6 Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutkan,KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta tindakan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi juga diperkuat dengan Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur secara detail mengenai kewenangan KPK dalam melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski begitu, KPK mengakui tidak bisa serta merta melakukan supervisi dari lembaga penegak hukum lain. Karena ada mekanisme dan tahapan yang menjadi pakem lembaga antirasuah untuk dapat melakukan supervisi.
