“Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Adapun mekanisme dan tahapan supervisi yang harus dilakukan mulai dari pengawasan, penelitian, kemudian penelaahan, sampai pengambilalihan.
Untuk itu, kata Budi, KPK tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, yang kini ditangani oleh lembaga penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan Agung.
“Sehingga memang semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif,” ucapnya. (Yudha Krastawan)
