Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Headline

KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya

Farih
Farih Published 16 Jul 2026, 16:15
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

“Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Adapun mekanisme dan tahapan supervisi yang harus dilakukan mulai dari pengawasan, penelitian, kemudian penelaahan, sampai pengambilalihan.

Untuk itu, kata Budi, KPK tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, yang kini ditangani oleh lembaga penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan Agung.

“Sehingga memang semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif,” ucapnya. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Ilustrasi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi saat disambangi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Saksi
Surat Pengganti Febrie Sudah di Meja Prabowo, Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jampidsus, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi ledakan. Foto: iStock Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka
Next Article Penganiayaan Kasus Penganiayaan Perempuan di Cikarang, Satu Terduga Pelaku Diamankan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?