IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi yang diduga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, Sprindik yang baru diterbitkan oleh Korps Adhyaksa tersebut baru mencantumkan nama Febrie Adriansyah sebagai saksi, bukan tersangka.
“Ya, statusnya sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Rabu (15/7/2026).
Sayangnya, Anang belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada perubahan Sprindik mengenai status Febrie Adriansyah dari saksi menjadi Kejagung.
Menurutnya, perubahan status hukum terhadap seseorang memerlukan pendalaman atau penelitian lebih lanjut. Hal itu untuk menentukan cukup atau tidaknya alat bukti yang ditemukan oleh penyidik untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak.
“Kami pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada. Setelah semua diterima, penyidik akan segera melakukan langkah-langkah berikutnya,” ujar Anang.
