IPOL.ID- Permohonan status Justice Collaborator (JC) diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (15/7/2026).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/7/2026), berdasarkan hasil penelaahan dan pembahasan terhadap permohonan yang diajukan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Tim Penelaah kemudian diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 13 Juli 2026. Permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
“Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi, pelaku atau Justice Collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
