Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut dia, pelindungan terhadap saksi dan atau korban diberikan mempertimbangkan persyaratan, antara lain, sifat pentingnya keterangan diberikan oleh saksi, pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana diungkapkannya. Kesediaan mengembalikan aset diperoleh dari tindak pidana dan analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi, pelaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan untuk menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
LPSK menegaskan bahwa pemberian status Justice Collaborator tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan.
Setiap permohonan, kata Susilaningtias, akan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan syarat formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana.
“Melalui mekanisme ini, LPSK memastikan bahwa pemberian pelindungan maupun status Justice Collaborator tetap dilakukan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum berlaku,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
