Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
HeadlineNews

Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai

Bambang
Bambang Published 04 Jun 2026, 19:39
Share
3 Min Read
IMG 20260604 WA0252
Tiga terdakwa oknum anggota TNI terlibat dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, dalam agenda putusan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan putusan restitusi dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih di Pengadilan Militer II-08 Jakarta merupakan bagian dari keseluruhan proses pemulihan hak korban yang masih berjalan di peradilan umum.

Dalam putusan Nomor 53-K/PM.II-08/AD/III/2026 yang dibacakan pada Selasa (3/6/2026), Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dan pemecatan dari Dinas Militer kepada Muhamad Nasir selaku eksekutor, serta mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp750 juta.

Selanjutnya, Feri Heriyanto yang berperan sebagai pembantu eksekutor divonis tujuh tahun penjara, dipecat dari TNI, dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Kemudian, Frengky Yaru yang dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut dijatuhi pidana penjara satu tahun tanpa kewajiban membayar restitusi. Jika restitusi tidak dibayarkan, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai putusan pengadilan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK, Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai, Vonis Tiga Prajurit TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260604 WA0220 Silmy Karim Diduga Terima Jatah Per Minggu Sebesar Rp100 Juta, Diterima Setiap Jumat
Next Article IMG 20260604 WA0253 Pemprov DKI Jadi Percontohan Nasional Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Ekonomi
Ekspor yang Besar Membantu PT Mayora Indah Tbk Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Baku dan Bahan Bungkus
04 Jun 2026, 18:41
Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?