IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) menerima uang secara secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut diterima selama empat tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2026.
Khusus Wakil Menteri (Wamen) Imipas, Silmy Karim, diperkirakan menerima uang yang diduga hasil pemerasan sebesar Rp100 juta per minggu.
“Uang tersebut dibagikan kepada oknum, ada pihak-pihak di Ditjen Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK (Wamen Imipas Silmi Karim) ini, diperkirakan menerima Rp100 juta per minggu,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih Kuningan, Jaksel, Kamis (4/6/2026).
“Untuk menyamarkan pembagian uang, yang bertugas pembagian ini menggunakan kode distribusi khusus. Seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan lingkungan Imigrasi,” paparnya.
