IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penerimaan uang hasil pemerasan oleh oknum pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tak tanggung-tanggung, uang yang diterima mereka jumlahnya hingga mencapai ratusan miliar.
“Ya, mencapai ratusan miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Budi tidak menampik jika salah satu pejabat yang menerima uang hasil rasuah tersebut adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Uang tersebut diterima sejak yang bersangkutan menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujarnya.
Informasi dihimpun, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Salah satu tersangka yaitu Wakil Menteri Imigrasi dan PAS, Silmy Karim.
Saat ini, Silmy masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan itu dilakukan usai yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. (Yudha Krastawan)
