IPOL.ID- Penyalahgunaan rokok elektrik/vape telah menjadi tren mengkhawatirkan di kalangan generasi muda Indonesia. Bahayanya kian meningkat dengan maraknya kasus terbaru penyalahgunaan vape dicampur dengan obat keras dan zat adiktif berbahaya, seperti cannabis (ganja) sintetis dan cairan THC.
Modus beragam, dari mulai mencampurkan langsung ke dalam cairan vape hingga menggunakan cartridge ilegal. Praktik itu mengubah vape dari sekadar kebiasaan buruk menjadi gerbang menuju kecanduan zat adiktif dan gangguan kesehatan serius mengancam jiwa, terutama pada otak remaja yang dalam masa perkembangan.
Berangkat dari persoalan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membahasnya dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026) siang.
Hadir dalam kegiatan sekaligus memperingati HANI 2026, Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan paparannya kepada para peserta ratusan pelajar SMA dan SMK se-DKI Jakarta terkait penggunaan penyalahgunaan rokok elektrik/vape mengandung zat narkotika.
